Panduan Lengkap Membuat SKCK: Syarat, Cara, dan Biaya

Tentu, berikut panduan lengkap membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), termasuk syarat, cara, dan biaya:

Pengertian SKCK

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan. SKCK umumnya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengurus visa.

Syarat Pembuatan SKCK

  • Warga Negara Indonesia (WNI):
    • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/ijazah.
    • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
    • Rumus sidik jari (dapat diambil di kantor polisi).
  • Warga Negara Asing (WNA):
    • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan/menggunakan tenaga WNA.
    • Fotokopi paspor.
    • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.
    • Rumus sidik jari (dapat diambil di kantor polisi).

Cara Membuat SKCK

  • Secara Online:
    1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
    2. Registrasi akun.
    3. Pilih menu "SKCK" dan klik opsi "Ajukan SKCK".
    4. Unggah dokumen persyaratan.
    5. Dapatkan kode registrasi.
    6. Bawa kode registrasi dan dokumen persyaratan ke kantor polisi yang dipilih untuk proses sidik jari dan penerbitan SKCK.
  • Secara Offline (Langsung):
    1. Datang ke kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) sesuai domisili.
    2. Bawa dokumen persyaratan.
    3. Isi formulir permohonan SKCK.
    4. Lakukan pengambilan sidik jari.
    5. Bayar biaya penerbitan SKCK.
    6. Terima SKCK yang sudah jadi.

Biaya Penerbitan SKCK

  • Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Pembayaran dilakukan di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi.

Masa Berlaku SKCK

  • Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
  • SKCK dapat diperpanjang jika diperlukan.

Catatan Tambahan

  • Pastikan dokumen persyaratan lengkap dan asli.
  • Datang ke kantor polisi pada jam pelayanan.
  • Berpakaian rapi dan sopan.
  • Ikuti semua prosedur yang diberikan oleh petugas.
  • Untuk pembuatan SKCK di tingkat Mabes Polri, diperuntukkan bagi WNI yang akan keluar negeri untuk keperluan :
    • Pengurusan Visa.
    • Atau keperluan lainya.
  • Untuk WNA yang mengurus pembuatan SKCK di tingkat Mabes Polri, diperuntukan untuk keperluan :
    • Pengurusan Visa.
    • Atau keperluan lainya.

Semoga panduan ini bermanfaat!

ne

Belum ada Komentar untuk "Panduan Lengkap Membuat SKCK: Syarat, Cara, dan Biaya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel